DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Rekam Jejak Karir Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Korupsi MA yang Ditangkap OTT KPK

image
Profil Hakim Agung Sudrajad Dimiyati yang menjadi tersangka kasus suap

ORBITINDONESIA- KPK telah menahan tersangka korupsi lembaga MK dengan hakim agung nya yaitu Sudrajad Dimyati sebagai tersangkanya.

Penangkapan OTT ini merupakan sejarah karena baru kali ini KPK memasuki lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dengan hakim agungnya sebagai tersangka.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Karena sebelumnya pencapaian KPK dalam menangkap hakim adalah Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

 Baca Juga: Profil Hasnaeni Moein Si Wanita Emas yang Histeris Saat Ditahan Oleh Kejagung Karena Kasus Korupsi

Bisa dibilang dengan penangkapan ini KPK menorehkan prestasi tertingginya dalam penanganan korupsi di tanah air.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Karena sebagai lembaga antirasuah KPK telah menangkap tersangka korupsi di berbagai lembaga dan jabatan, tapi sebelumnya belum pernah menangkap seorang hakim agung.

Sudrajad Dimyati ditangkap OTT bersama tersangka lainnya di antara lain Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pinkan Mambo Ingin segera Cerai dengan Steve Wantania, Apa Alasannya

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Kemudian, Redi dan Al Basri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

KPK telah menahan Sudrajad dengan alat bukti sejumlah uang yang ditemukan dalam lokasi penangkapan.

Karena perbuatannya, KPK menyeret Sudrajad dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

 Baca Juga: Film Animasi Strange World Bahas Petualangan Klasik Hewan Aneh Resmi dirilis Walt Disney Animation Studios

Sudrajad bersekolah di SMAN 3 Yogyakarta, dan mengambil jurusan Hukum tata negara di Universitas UII.

Lalu melanjutkan pendidikannya dengan jurusan hukum di Universitas Islam Indonesia juga.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Sudrajad Dimyati pernah mengemban sebagai hakim di berbagai lembaga, salah satunya di tahun 2012 Sudrajad menjadi hakim di pengadilan tinggi Maluku.

Baca Juga: Pinkan Mambo Menganggap Pernikahannya Zina dengan Steve Wantania, Ada Apa

Sudrajad juga mengambil tugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Lalu pada tahun 2013 Sudrajad Dimyati menjadi hakim di pengadilan tinggi Kalimantan Barat.

Lagi-lagi dia juga mengemban tanggung jawab sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Barulah pada tahun 2014 Sudrajad Dimyati resmi menjadi Hakim Agung MK setelah melewati Fit and Proper Test dengan DPR.***

Berita Terkait