DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Singgung Lukas Enembe, Mahfud MD Sebut Predikat Opini WTP Tidak Jamin Bebas Korupsi

image
Menko Polhukam Mahfud MD sebut Predikat Opini WTP tidak jamin bebas korupsi.

ORBITINDONESIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungungkapkan bahwa Provinsi Papua meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan kali berturut-turut.

Namun, Mahfud MD menyatakan bahwa hal tersebut dapat percuma.

Sebab, Mahfud MD mengatakan bahwa predikat Opini WTP tidak menjamin institusi bebas korupsi.

Baca Juga: Harry Maguire Tersudutkan, Pemain Senior Italia Ini Turut Empati, Bikin Haru Ucapannya

Hak tersebut disampaikan Mahfud untuk menyinggung kasus megakorupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Papua mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan karena WTP. WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi," tandas Mahfud, dikutip dari ANTARA, Jumat, 23 September 2022.

Dia mengatakan bahwa banyak lembaga yang memperoleh predikat WTP, namun ujungnya tercoreng dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum di dalamnya.

Baca Juga: Shin Tae Yong Jamin Ferrari dan Marselino Pemain Inti di Piala Dunia U20 2023

Enggan menuding jauh-jauh, Mahfud MD cukup mencontohkan Mahkamah Konstitusi (MK) ynag pernah dia pimpin beberapa tahun lalu.

"Saya memimpin MK, itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP. Tapi koruptornya ada dua, jadi WTP (tetap) ada korupsinya," katanya.

Dijelaskannya, status Opini WTP itu sesungguhnya merupakan kesesuaian transaksi yang dimasukkan dalam laporan keuangan.

Baca Juga: UEFA Nations League 2022/2023: Spanyol Melawan Swiss, Tim Matador Andalan Pemain Muda Ini

Namun, di baliknya terdapat kick back atau pengembalian uang dalam jumlah tertentu kepada sejumlah oknum setelah transaksi dalam pembukuan dilakukan.

"Kontrak sudah benar, pembukuan benar, kemudian ada kick back. Jadi misalnya membangun gedung Rp500 miliar, kemudian dikembalikan Rp50 miliar (tidak tercatat). Itu ketahuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Pada Juni 2022, Provinsi Papua mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan 2021 dan merupakan yang ke-8 kali secara berturut-turut. Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa opini WTP tersebut merupakan kerja keras seluruh pihak.

Baca Juga: MUI Buka Suara Soal Hakim Mahkamah Agung Terjaring OTT KPK, Anwar Abbas: Sedih dan Prihatin

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2022 menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.

Berita Terkait