DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Asal Mula Hari Tani Nasional Sekaligus Memperingati Jasa Petani

image
Hari Tani Nasional 24 September

ORBITINDONESIA - Setiap tanggal 24 September, masyarakat Indonesia selalu memperingati Hari Tani Nasional.

Hari Tani Nasional ditetapkan pertama kali pada 1960 atas persetujuan Presiden Soekarno.

Penetapan Hari Tani Nasional bertujuan untuk mengenang sejarah perjuangan para petani agar terbebas dari penderitaan.

Baca Juga: 24 September dan Perkembangan Hari Tani Nasional Masa Orde Baru

Baca Juga: Jadi Ancaman Baru, Ilmuwan Sebut Virus Khosta 2 Semakin Ganas Jika...

Dikutip dari website Kemdikbud bahwa penetapan Hari Tani Nasional diambil dari tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada 24 September 1960.

Penetapan Hari Tani Nasional diiringi oleh pengesahan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA) sebagai pengganti.

Peraturan ini sebagai pengganti UU Agraria di masa kolonial.

Baca Juga: 24 September, Sejarah Hari Tani Nasional, Apresiasi Perjuangan Tani Indonesia

Baca Juga: Ini Sebab Kode Promo Gojek Tidak Bisa Digunakan atau Gagal Saat Bertansaksi, Pastikan Ikuti Aturannya

Pada 24 September 1960, RUU tersebut disahkan sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

UUPA 1960 lahir atas semangat perlawanan terhadap kolonialisme yang telah merampas hak asasi rakyat Indonesia melalui Agrariche Wet 1870.

Berita Terkait