DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gaji Guru Honorer Macet 9 Bulan, DPR Desak Kemendikbud Ambil Sikap

image
Ilustrasi guru honorer. Anggota DPR desak Kemendikbud Ristek untuk segera selesaikan masalah gaji guru honorer yang macet.

ORBITINDONESIA - Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera ambil sikap soal gaji guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang masih macet. Bahkan ada yang 9 bulan.

“Terkait P3K, kami juga ingin Kemendikbud Ristek ini bergerak cepat dalam proses pengangkatan guru honorer. Karena masih banyak sekali keluhan-keluhan, mungkin bukan hanya di dapil, saya juga tapi seluruh Indonesia,” jelas Ratih dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beserta jajaran Kemendikbud Ristek, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 26 September 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Berbagai Jenis Kucing Tak Biasa yang Dapat Anda Pelihara di Rumah Sebagai Teman, Ada yang Jarinya Banyak

Ratih juga menyinggung mengenai puluhan guru P3K atau guru honorer dari Bandar Lampung yang mendatangi Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk meminta bantuan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait gaji mereka yang tak dibayar selama 9 bulan.

“Apalagi dengar kabar tadi video yang cukup viral mereka (para guru honorer dan P3K) ini sampai kumpul di Kopi Johny itu. Mereka mengeluhkan 9 bulan terakhir ini belum mendapatkan gajinya sama sekali jadi tolong pak menteri hal-hal seperti ini selalu kita dengar jadi tolong ada action cepat dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) beserta seluruh jajaran,” pinta politisi Partai NasDem ini.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Tanggapi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jokowi Siapkan Reformasi di Sektor Hukum

Ratih menjelaskan action cepat yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek akan sangat berarti bagi para guru honorer dan P3K tersebut, bukan hanya untuk memenuhi hak mereka, namun juga menunjukkan rasa kepedulian kepada para pengajar tersebut.

“Bagaimana caranya mereka ini berarti, merasa bahwa Kemendikbud ini benar-benar juga merangkul mereka dan juga memperhatikan mereka,” imbuh legislator dapil Sulawesi Barat itu. (*)

Berita Terkait