DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Menolak Jadi Saksi, KPK Minta Anak dan Istri Lukas Enembe Sampaikan Langsung ke Penyidik

image
Jubir KPK Ali Fikri minta anak dan istri Lukas Enembe datangi penyidik.

ORBITINDONESIA - Istri dan anak tersangka korupsi Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas hal tersebut, KPK meminta keduanya untuk menyampaikan keinginannya langsung di hadapan penyidik kasus bandit uang rakyat, Lukas Enembe.

Soal penolakan keduanya menjadi saksi bandit uang rakyat, Lukas Enembe ditanggapi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Apa Alasan Seseorang Bisa Selingkuh? Ini Menurut Basis Neurosains Berkaitan dengan Kondisi Otaknya

Ali mengatakan bahwa penolakan tersebut merupakan hak yang memang diatur di dalam undang-undang.

Namun, keduanya tetap harus mendatangi penyidik.

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata Ali sebagaimana dilansir dari kantor berita ANTARA, Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Voucher Shopee dan Dapatkan Cashback Mulai Dari 15 Sampai 75 Persen

Untuk diketahui, Lukas Enembe yang juga merupakan Gubernur Papua tersebut terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," ucap dia.

Menurutnya, anak dan istri tersangka bandit uang rakyat Lukas Enembe sebaiknya bersikap kooperatif kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Penembakan Brutal di AS Tewaskan WNI, Diduga Salah Sasaran

"Dengan sikap kooperatif ini maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," tuturnya.***

Berita Terkait