DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Penembakan Gas Air Mata Berlebihan Sebabkan Ratusan Orang Tewas di Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Kapolri Tegas

image
Komnas HAM minta Kapolri Tegas Usut Penembakan Gas Air Mata Berlebihan yang Sebabkan Ratusan Orang Tewas Dalam Tragedi di Kanjuruhan.

ORBITINDONESIA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti temuan fakta peristiwa penembakan gas air mata berlebihan yang sebabkan ratusan orang tewas di Kanjuruhan.

Temuan fakta peristiwa penembakan gas air mata berlebihan yang sebabkan ratusan orang tewas di Kanjuruhan menurut Komnas HAM perlu ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Ramlin, Mantan Kepala Desa Waduruka NTB Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara

Menurut Komnas HAM, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM terkait penembakan gas air mata berlebihan yang sebabkan ratusan orang tewas di Stadion Kanjuruhan.

"Untuk Pak Kapolri, meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah," ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Serbu 17 Kode Promo Gojek ini, Ada GoRide, GoTix, GoMart, GoCar, dan GoFood Dijamin Banyak Untung

Selain meminta kapolri untuk bertindak tegas menegakkan hukum tanpa pandang bulu, Komnas HAM juga merekomendasikan dua hal kepada kapolri terhadap temuan fakta peristiwa penembakan gas air mata berlebihan yang sebabkan ratusan orang tewas di Kanjuruhan.

Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kepada Listyo Sigit agar memastikan penegakan hukum yang dijalankan Polri tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Setelah Pizza, Nikita Mirzani Pesan 700 Nasi Bungkus untuk Seluruh Tahanan Kejari Serang Kota

Yang kedua, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian dalam tata kelola sepak bola Indonesia dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA.***

Berita Terkait