DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ramlin, Mantan Kepala Desa Waduruka NTB Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara

image
Hakim Membacakan Putusan Perkara Korupsi Anggaran Desa Waduruka 2017-2018 untuk Terdakwa Syarifuddin di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu 2 November 2022.

ORBITINDONESIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ramlin, mantan kepala desa Waduruka yang menjadi salah seorang terdakwa perkara korupsi pengelolaan anggaran periode 2017—2018.

Menurut Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana, perbuatan Ramlin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman badan, hakim turut menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ramlin.

Baca Juga: Masjid Ridwan yang Berarsitektur Tionghoa di Lombok Barat NTB Ini Cocok Jadi Destinasi Wisata

Hakim turut membebankan terdakwa membayar sebagian besar uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp390 juta dari total Rp552 juta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Apabila harta berharga terdakwa tidak cukup untuk membayar kerugian negara, terdakwa wajib mengganti dengan kurungan badan selama 2 tahun penjara," ujarnya seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Dalam putusan pidana tersebut, hakim menyatakan bahwa Ramlin secara bersama-sama telah bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola anggaran dana desa.

Pihak yang disebut hakim bermufakat dengan Ramlin adalah terdakwa Ayub, mantan Sekretaris Desa Waduruka dan Syarifuddin, mantan Bendahara Desa Waduruka.

Baca Juga: Sepeda Motor Milik Turis asal Finlandia Dicuri di Pantai Kuta Lombok Tengah NTB, Polisi Menemukannya

Untuk terdakwa Ayub dan Syarifuddin, hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka terbukti dalam dakwaan primer sesuai tuntutan jaksa.

Namun, vonis hakim yang dijatuhkan kepada Ayub dan Syarifuddin lebih rendah dibanding Ramlin.

Kepada Ayub, hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepada Syarifuddin, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Warga Gomong Lama Mataram Terisolasi Ekonominya, Rachmat Hidayat PDI Perjuangan NTB Turun Tangan

Hukuman terhadap Syarifuddin dalam peran sebagai bendahara desa lebih tinggi daripada Ayub karena terbukti menikmati anggaran dana desa.

Hakim juga turut membebani Syarifuddin membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp98 juta subsider 1 tahun penjara.

Perkara ini berasal dari hasil penyidikan Polres Bima Kota. Penyidik mengungkap peran ketiga terdakwa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2017—2018.

Mereka melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan anggaran desa. Hal itu pun terungkap dari temuan inspektorat. ***

Berita Terkait