DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joget Pargoy Karena Erotis, Harap Polisi Ikut Bertindak

image
Fatwa MUI Jember mengenai larangan joged pargoy.

ORBITINDONESIA – Goyang yang dinilai erotis kembali menjadi sorotan. Kali ini dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa haram tentang  joget pargoy. 

Joget Pargoy belakangan sedang viral di masyarakat lewat media sosial. Hal inipun direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember dengan mengeluarkan fatwa haram.

“Kami mendapat keluhan dan pertanyaan dari beberapa pihak, termasuk dari polisi. Karena joget pargoy ini sudah meresahkan, sehingga kami memberikan tausiyah atau nasehat untuk menjawab fenomena tersebut,” ujar Ketua Umum MUI Jember, DR KH Abdul Haris, saat dikonfirmasi langsung oleh Orbit Indonesia melalui telepon.

Baca Juga: Yuk Kunjungi Wista Danau Kaco di Jambi, Airnya Sejernih Kaca Permata

Dalam edaran fatwa dengan nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022, MUI Jember melalui Komisi Fatwa menilai joget Pargoy sebagai sesuatu yang haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

Fatwa dalam bentuk tausiyah itu juga mengajak masyarakat untuk mempertahankan Jember sebagai daerah religius. Selama ini Jember juga dikenal sebagai kota santri. Dalam tausiyahnya, MUI Jember juga memberi batasan tentang keharaman dari joget pargoy.

“Tausiyah itu tergantung deskripsinya, apa itu pargoy. Karena itu dalam fatwa tersebut dijelaskan tentang apa itu pargoy. Yakni joget-joget yang biasanya dilakukan anak muda dengan menggunakan pakaian minim dan mengundang syahwat, dengan diiringi musik dan seterusnya. Itu yang sedang dihukumi oleh teman-teman komisi Fatwa MUI Jember,” tutur pria yang juga dosen di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember ini.

Baca Juga: Wow, Tiga Fitur Penting Smartphone yang Jarang Diketahui Orang

MUI Jember juga menghimbau pemerintah, termasuk polisi agar turut mengambil dengan melarang kegiatan goyang Pargoy. Himbauan yang sama juga ditujukan kepada  para tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Kita sudah sampaikan edaran fatwa tersebut kepada Pemkab, DPRD dan Polres Jember. Karena kita dari MUI Jember hanya mampu melakukan tausiyah dalam bentuk hukum, sehingga kita meneruskan fatwa kepada para pihak yang mengambil kebijakan,” papar Haris.

Baca Juga: Mengenal Ikan Hiu Berjalan, Spesies Lucu Asli Indonesia yang Banyak Diburu

Lahirnya fatwa tersebut lanjut Haris, berangkat dari pertanyaan dan masukan dari sejumlah pihak, termasuk polisi. Sebab, joget Pargoy yang banyak dipraktekkan anak muda di pinggir jalan, dianggap mengganggu dan meresahkan.

“Substansi ajaran Islam itu kan darul mafasid wa jalbul masholih. Mencegah kerusakan dan mendatangkan manfaat. Kalau ada kegiatan yang mendatangkan kerusakan seperti goyang pargoy, maka harus kita tolak,” pungkas Haris. (*)

Berita Terkait