DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

UU KUHP : PBB Sentil Aturan Konstrasepsi dan Aborsi , Begini Pandangannya

image
Ilustrasi, PBB sentil aturan soal kontrasepsi dan aborsi dalam UU KUHP yang baru saja di sahkan oleh DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022

 

ORBITINDONESIA – Di sahkannya RUU KUHP menjadi UU mendapatkan atensi dari berbagai pihak dan negara sahabat salah satunya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB

PBB soroti sejumlah pasal yang termuat dalam UU KUHP yang barus saja diresmikan oleh DPR. PBB khawatir dengan sejumlah pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam pernyataan resminya, ada beberapa hal yang disoroti adalah aksses aborsi dan alat kontrasepsi yang berpotensi diskriminasi kepada perempuan dan anak perempuan di Indonesia.

Baca Juga: Celine Dion Divonis Stiff Person Syndrome, Apa Itu, Ternyata Tidak Bisa Disembuhkan

PBB beri contoh pada pasal 465, 466 dan 467 UU KUHP yang akan mengkriminalkan abosi jika tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam ketentuan UU Kesehatan 2009.

Wanita yang mengakhiri kehamilannya bisa jadi divonis empat tahun penjara dan mereka yang membantu dipenjara hingga lima tahun.

“Ketentuan baru akan terus berlajut mengkriminalkan aborsi, yang merupakan penghalang utama dalam mengakses perawatan aborsi, bahkan dalam kerangka hukum dan menimbulkan hambatan yang tidak perlu,” tulis PBB

"Kami juga mengungkapkan keprihatinan serius itu, dengan menolak akses ke perawatan aborsi yang sensitif terhadap waktu dan prosedur aborsi sukarela, Negara akan menempatkan kesehatan dan keamanan ekonomi perempuan berisiko, memperburuk ketidaksetaraan sistemik," tulis PBB menambahkan.

Baca Juga: Hotman Paris Bikin Diskusi tentang Dampak Ancaman Pidana Hubungan Intim di Luar Nikah di Sektor Wisata

Masih dapat penyataan tersebut, PBB juga menyinggung Komite Hak Asasi Manusia yang tekankan bahwa meskipun negara dapat mengadopsi langkah-langkah yang dirancang untuk mengatur pengentian kehamilan secara sukarela, langkah-langkah tersebut tidak boleh mengakibatkan pelanggaran terhadap hak hidup wanita hamil atau anak perempuan atau membahayakan hidup mereka.

Selain Aborsi, PBB juga sentil soal pembatasan akses kontrasepsi pada pasal 410 UU KUHP yang tetapkan denda paling banyak Rp 1 juta kepada mereka yang tawarkan kepada anak di bawah umur dalam bentuk tulisan, potret atau tulisan yang gambarkan secara cara untuk hentikan kehamilan.

Menurut PBB pasal ini akan mengurangi informasi kesehatan penting terkait kesehatan reproduksi termasuk oleh orang tua, guru, media dan anggota masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Firli Bahuri Klaim KPK Selamatkan Rp57,9 triliun Uang Rakyat

Padahal memberikan dan menerima pendidikan seksual secara bebas sudah di atur dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Right dan Pasal 19 Konvensi Internasional hak sipil dan Politik atau ICCPR

“Kami tegaskan kembali kesediaan kami untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislative dan kelembagaan engara, menjadi penikmatan hak asasi manusia untuk semua orang di Indonesia, termasuk ha katas kesetaraan, kebebasan dari diskriminasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, pikiran, hati nurani, agama dan kepercayaan,” tutup pernyataan PBB.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang KUHP telah disahkan menjadi UU KUHP pada Selasa 6 Desember 2022 oleh DPR dalam rapat paripurna.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly warga Indonesi patut bangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Karena jika dihitung dari mulai berlakunya KUHPnya Belanda di Indonesia tahun 1918 sudah 104 tahun sampai saat ini.

Sedangkan Indonesia telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963 dan baru sekarang selesai. ***

Berita Terkait