DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terkait OTT Sahat, KPK Lakukan Penggeledahan Kantor Setda dan Gubernur Jatim Khofifah

image
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Surabaya.

 

ORBITINDONESIA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim di Surabaya, pada Rabu, 21 Desember 2022.

Pada saat yang sama, KPK juga dikabarkan menggeledah ruangan Gubernur Jatim, Khofifah dan Wagub Emil Dardak.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Penggeledahan oleh penyidik KPK diduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).

 Baca Juga: Pengamat Arif Nurul Imam: Yudo Margono Bisa Bantu Mewujudkan Indonesia jadi Poros Maritim Dunia

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK masuk ke Gedung Setda Provinsi Jatim yang terletak di belakang Gedung Kantor Gubernur Jatim beserta wakilnya.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Seorang petugas keamanan di gedung tersebut mengatakan bahwa KPK sudah tiba sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB.

"Sudah dari tadi sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB-an tadi," ujar salah satu petugas keamanan.

 Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Presiden Jokowi Nyatakan PSBB PPKM Mungkin Berhenti Akhir Tahun Ini, COVID 19 Menurun Terus

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Dua orang penyidik KPK terlihat keluar dari gedung, kemudian memasuki gedung yang terdapat Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.

Penyidik KPK terlihat membawa empat mobil Toyota Innova berwarna hitam. "Ada empat mobil. Tapi belum tahu (penyidik memeriksa) ruangannya siapa," paparnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

 Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp2,5 Triliun, Ini Manfaat Bendungan Semantok Bagi Masyarakat

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam 15 Desember 2022.

 Baca Juga: SAVAGE! Mode Perubahan Terkuat dari Optimus Prime, akankah Hadir di Transformers Rise Of The Beasts

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut.

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.***

 

Berita Terkait