DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Presiden Jokowi Tugaskan 17 Kementerain/Lembaga Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

image
Tangkap layar - Kiri-Kanan Mensos Tri Rismaharini, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Senin 16 Januari 2023.

ORBITINDONESIA - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) kepada 17 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian untuk mengerjakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).

Demikian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 16 Januari 2023.

Presiden Jokowi pada Rabu 11 Januari 2023 mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Jokowi berjanji memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Tujuh Pelanggaran HAM di Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan, Simak Poinnya!

Mahfud menambahkan, Jokowi dalam waktu dekat akan berkunjung ke Aceh dan Talangsari, Lampung, serta mengumpulkan para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri, khususnya di Eropa timur.

"Di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali, terutama di Eropa timur,” kata Mahfud.

“Ini untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak yang sama," kata Mahfud.

Para WNI tersebut akan dikumpulkan di satu lokasi untuk mendapat penjelasan dan tugas itu menjadi tanggung jawab Mahfud MD selaku Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, serta Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

Baca Juga: PBHI, Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Pelanggaran HAM Berat

"Sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main," tambah Mahfud.

Terkait penyelesaian yudisial, Mahfud mengungkapkan Presiden Jokowi akan memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

"Karena penyelesaian yudisial itu jalur sendiri, sedangkan ini penyelesaian jalur non-yudisial yang sifatnya lebih kemanusiaan. Tim PPHAM ini memperhatikan korban, sedangkan yang yudisial itu mencari pelakunya. Jadi, antara korban dan pelaku itu kami bedakan," ujarnya.

Dia mengatakan penyelesaian yudisial tetap akan dilaksanakan selama bukti-bukti dapat terkumpul.

Baca Juga: China Marah Karena Laporan PBB Menuduh Beijing Melakukan Pelanggaran HAM Uyghur

"Selain inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian dan lembaga non-kementerian, presiden juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi ini. Semua masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari akan diumumkan Presiden," katanya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjelaskan pihaknya bertugas agar lokasi-lokasi yang menjadi tempat kejadian pelanggaran HAM berat dapat dilakukan pembangunan atau perbaikan infrastruktur.

"Presiden minta ini kawasan-kawasan Aceh, yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat, apa yang perlu dibantu. Misalnya, saka jalannya, irigasinya, air bersihnya, dan lainnya; kemudian di Talangsari, apa saja. Jadi, yang bentuknya non-yudisial. Lalu, di Maluku. Nanti ada inpresnya ditujukan untuk 17 kementerian dan lembaga apa saja tugas masing-masing," kata Basuki.

Kementerian PUPR berencana membangun jalan di Talangsari serta membangun irigasi di Aceh.

pelanggaranBaca Juga: Bapaknya Diejek, Gibran Rakabuming Beri Tanggapan Santai, Tapi Netizen yang Nyinyir Dipecat

Pembangunan dan perbaikan infrastruktur di lokasi lain bekas pelanggaran HAM berat masih dirumuskan.

"Nah, tadi juga ditanyakan oleh Pak Presiden itu. Kalau misal Semanggi apa. Nah, ini lagi dipikirkan di Pak Menkopolhukam. Mungkin ahli warisnya, tapi lagi dirumuskan beliau. Itu tergantung inpresnya. Dari inpres nanti dituangkan dalam keppres untuk satgas pemantauan, sehingga bisa dipantau perkembangannya pekerjaan satgas pemantauan," ujar Basuki.

Berikut daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui negara tersebut:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. ***

Berita Terkait