DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terlibat Membunuh Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

image
Terdakwa Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan.

ORBITINDONESIA - Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa, dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Kembangkan Pengobatan Tradisional Bali di Sanur

Jaksa menerangkan di dalam berkas tuntutannya, bahwa Ricky Rizal terbukti terlibat di dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 silam di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BEJAT! Kepala Yayasan SMP di Mesuji Lampung Diduga Cabuli 2 Siswinya, Bermodus Beri Konseling

Dalam perkara tersebut, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Berita Terkait