DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sopir Pribadi Sambo, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa, Ini Bunyinya

image
Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ORBITINDONESIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kuat Maruf diyakini terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Terlibat Membunuh Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Untuk mengingatkan, kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Kembangkan Pengobatan Tradisional Bali di Sanur

Dalam perkara tersebut, Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Berita Terkait