DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mendapatkan Vonis Hukuman Mati!

image
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mendapatkan Vonis Hukuman Mati!

ORBITINDONESIA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah putuskan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Lantas apa apa pertimbangan hakim sehingga memutuskan menjatuhkan hukuman mati, bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Vonis Hakim: Meski Terus Mengelak, Ferdy Sambo Disebut Ikut Menembak Brigadir J yang Sudah Sekarat

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gempa Turki: Gelombang Pertama Misi Kemanusiaan Indonesia Tiba

Baca Juga: Vonis Hakim: Ibarat Majikan Putri Candrawathi Tidak Mungkin Jadi Korban Pelecehan Seksual dari Anak Buah

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Berita Terkait