DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Karena 3 Hal Ini PBHI Kritik dan Tolak Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo di Sidang Yosua Hutabarat

image
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuma mati, PBHI mengkritik Hakim.

ORBITINDONESIA- Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada mantan Irjen Ferdy Sambo justru menuai kritik dari PBHI pembela HAM.

Salah satunya adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang mengkritik putusan hukuman Ferdy Sambo.

PBHI beranggapan jika vonis hukuman mati justru merebut hak hidup orang lain, dalam hal ini Ferdy Sambo yang bisa diberikan hukuman lain.

 Baca Juga: Ferdy Sambo Lahir Dimana, Inilah Rekam Jejak Karir dari Unit Reserse Berakhir Divonis Hukuman Mati

“Sikap PBHI ini tanpa mengurangi bagaimana majelis hakim merumuskan pasal-pasal itu secara mendetail. Itu kami mengapresiasi dan keluarga mengapresiasi atas pemenuhan keadilan keluarga,” kata Julius Ibrani, Ketua PBHI Nasional pada Selasa 14 Februari 2023.

Mengutip Kemenkumham, pasal 100 (1) KUHP disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika :

a. terdakwa menunjukan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting

c. ada alasan yang meringankan.

 Baca Juga: Trisha Eungelica Kuliah Dimana, Latar Belakang Pendidikan Putri Sulung Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati

Jika melihat pasal tersebut terdapat detail yang masih bisa diperhatikan, jika kata “dapat” itu membuka peluang bisa dikonversi dan tidak imperatif, dan tidak ada birokrasi lebih lanjut.

“Yang kedua adalah kalau dalam rumusan KUHP yang baru ini harus memuat dua hal secara alternatif yakni rasa penyesalan dan keinginan memperbaiki diri. Soal peran terdakwa sudah tuntas dikuliti oleh majelis hakim. Tapi istilah memperbaiki diri ini yang perlu dilanjutkan pada ayat ke 4 yang pastinya kemenkumham dan dikoordinasikan kejaksaan dan pertimbangan MA,” tambahnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Akun Media Sosial Trisha Eungelica dapat Dukungan Netizen

Jadi penting, kata Julius, kalau penilaian itu dilakukan secara absolut oleh Kemenkumham lalu diserahkan secara sepihak.

Kalau alurnya hanya satu arah saja tentu akan menimbulkan absolutisme dalam pemeriksaan assessment, hal ini juga artinya menutup ruang kritik dari publik terhadap hukuman pada Sambo.***

Berita Terkait