DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Update Terbaru Kasus Teddy Minahasa JPU Munculkan Dua Saksi, Hotman Paris: Yakin Klien Tidak Terbukti...

image
Hotman Paris jelaskan, dua saksi dari JPU untungkan Teddy Minahasa.

ORBITINDONESIA- Hotman Paris Hutapea ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Irjen Teddy Minahasa setelah ditetapkan sebagai tersangka pemakai dan pengedar narkoba tahun lalu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa, yaitu Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa hukum Teddy Minahasa, menjelaskan terkait keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Senin 20 Februari 2023 malah menguntungkan terdakwa.

Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sudah Kenal Selama 7 Tahun

"Dua saksi hari ini juga menguntungkan karena dia tidak tahu itu (sabu) dari Teddy Minahasa, dia tidak tahu perintah Teddy Minahasa," ujar Hotman Paris setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Selain saksi yang dihadirkan hari ini, beberapa saksi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya juga dinilai menguntungkan Teddy.

Hotman membeberkan dari keterangan saksi tidak ada yang menjelaskan dengan rinci terkait proses penukaran sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga: 5 Pengguna Buah Iblis di One Piece yang Membuat Hidupnya Jadi Abadi

Dengan demikian, dia yakin kliennya tidak terbukti dalam proses penukaran sabu di Polres Bukittinggi.

"Jadi sampai hari ini belum ada yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas," katanya.

Saat ditanya soal siapa saksi meringankan yang akan dihadirkan Hotman dalam persidangan, dia belum bisa menjelaskan dengan rinci.

Baca Juga: Daftar Pemain Utama Film American Ultra Lengkap dengan Karakternya Tayang di Bioskop Trans TV

Pada sidang hari ini, JPU mendirikan dua saksi, yakni Janto Situmorang dan Nasir. Janto merupakan petugas Kepolisian yang ditugaskan mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto, untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa.

Sabu tersebut dijual Janto kepada beberapa orang, salah satunya Nasir. Nasir membeli sabu seberat satu ons dari Janto dengan harga Rp50 juta.

Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Baca Juga: Sinopsis American Ultra: Pecandu Ganja yang Madesu Tak Sengaja Aktifkan Tough Guy Tayang di Bioskop Trans TV

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.***

Berita Terkait