DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ada Perdagangan Orang untuk Pekerja Seks di Pesisir Barat Lampung, Kepolisian Bergerak

image
Ilustrasi Perdagangan Orang untuk Pekerja Seks.

ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Pelaku N (24 taun ditangkao kepolisian di salah satu hotel di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu 1 Maret 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurut Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, di Krui, Jumat 3 Maret 2023, pelaku N berasal dari Teluk Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan.

Baca Juga: Netizen Bandingkan Kecantikan Linda Pujiastuti dengan Merthy Kushandayani, Istri Sah Teddy Minahasa!

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa N sering menjalankan perdagangan orang dengan modus menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial melalui WhatsApp.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Awalnya tim menyamar memesan wanita yang bisa melayani. Pelaku mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak dengan tarif bervariasi,” kata Riki Nopariansyah.

Polisi kemudian memilih wanita berinisial P dengan tariff kencn Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengambil uang Rp500 ribu tersebut. Ia kemudian menjemput P dan kemudian mengantarnya ke salah satu hotel.

Tim dari kepolisian langsung mengamankan pelaku N dan P. Dari hasil interogasi bahwa P dihubungi oleh N untuk member layanan seks berbayar.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Polisi Punya Bukti Agnes Terlibat Pidana Kasus David, Netizen: Usia 15 Tahun Saya Masih Suka Main Layangan!

Kepada penyidik, pelaku sudah menjalankan kegiatannya selaku muncikari selama tiga bulan terakhir.

"Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee atau imbalan uang baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita," ujar dia.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Barang bukti yang diamankan kepolisian uang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ***

Berita Terkait