DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bupati Manokwari Hermus Indou Larang Hiburan Malam Operasi Selama Ramadhan

image
Bupati Manokwari, Papua Barat, Hermus Indou, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan.

ORBITINDONESIA.COM - Bupati Manokwari, Papua Barat, Hermus Indou, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan terhitung sejak 23 Maret-22 April 2023.

Kebijakan melarang hiburan malam beroperasi tersebut, kata Hermus Indou adalah langkah pemerintah menjaga toleransi beragama kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

"Mulai hari ini kita terbitkan surat edaran penutupan sementara tempat-tempat hiburan malam," kata Hermus Indou di Manokwari, Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: Tokoh Muda Ali Kabiay: Integrasi Papua ke Dalam NKRI adalah Anugerah Tuhan

Ia menjelaskan umat Islam adalah bagian yang tak terpisahkan dari tatanan kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Manokwari.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Oleh karena itu, segala aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu kenyamanan berpuasa untuk sementara dihentikan.

"Ibadah puasa tidak hanya berdampak ke umat Islam sendiri tapi untuk kemaslahatan seluruh warga negara," kata dia.

Ia mengajak seluruh masyarakat di Manokwari mendukung aktivitas ibadah puasa dengan menjaga situasi dan kondisi daerah yang kondusif.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Jokowi Semalam Tiba di Papua di Tengah Suasana Penyanderaan Pilot Susi Air, Prabowo Menyambut di Bandara

Hal itu akan mencerminkan Manokwari yang dijuluki Kota Injil, mampu memelihara toleransi umat beragama sekaligus menjadi miniatur Indonesia.

"Mari kita wujudkan situasi kamtibmas yang baik bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Manokwari," ujarnya.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Selain itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan honorer yang menjalankan puasa.

Namun, pemerintah tidak membatasi apabila ada pekerjaan yang bersifat mendesak dan perlu dituntaskan dalam waktu cepat.

"Selama puasa, jam kerja hanya sampai jam 3 sore atau pukul 15.00 WIT. Kalau ada yang lembur, itu keputusan pribadi, ya," ujar Hermus. ***

Berita Terkait