DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Tinggi Aceh Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Menara Hutan Mangrove Kota Langsa

image
Kepala Seksi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis.

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Aceh menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara di kawasan hutan mangrove Kota Langsa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, 11 April 2023 mengatakan, penghentian penyelidikan karena penyidik tidak menemukan bukti penyimpangan pembangunan menara dengan anggaran miliar rupiah tersebut.

"Penghentian penyelidikan ini juga sudah dilakukan ekspos bersama pimpinan kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDAM Kota Makassar

Menurutnya, kendati pengusutan kasus tersebut dihentikan, penyelidikan di hutan bakau atau mangrove tersebut sewaktu-waktu bisa dibuka kembali.

"Penyelidikan kasus tersebut bisa dibuka kembali apabila ditemukan informasi atau data sebagai bukti permulaan. Kami berharap masyarakat menghormati keputusan hukum tersebut," kata Ali Rasab Lubis.

Menara di hutan mangrove Kota Langsa tersebut diresmikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pada April 2022. Menara tersebut mampu menampung 100 pengunjung.

Pembangunan menara setinggi 45 meter dibangun secara bertahap. Tahun anggaran 2019 dengan alokasi Rp12,4 miliar, pada 2020 alokasi anggaran mencapai Rp14,6 miliar, serta pada 2021 sebesar Rp5,7 miliar.

Asisten Pidana Khusus R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami indikasi korupsi pembangunan menara hutan mangrove di Kota Langsa. Laporan masih secara umum," kata dia.(GUH) ***

Berita Terkait