DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Viral, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Diduga Lakukan Diskriminasi Terhadap Warga Muhammadiyah: Ini Faktanya!

image
Achmad Fahmi, Wali KOta Sukabumi diduga lakukan diskriminasi terhadap warga muhammadiyah yang ingin sholat Ied di Lapang Merdeka

ORBITINDONESIA.COM – Nama Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kini viral di media sosial setelah mengeluarkan surat yang diduga diskriminatif terhadap warga Muhammadiyah.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi baru saja mengeluarkan sebuah surat yang menolak permohonan warga Muhammadiyah untuk menggunakan Lapang Merdeka Sukabumi.

Surat penolakan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi terhadap permohonan warga Muhammadiyah yang ingin menggunakan Lapang Merdeka untuk Sholat Ied itu dilayangkan pada 4 April 2023 lalu.

Baca Juga: Segini Harta Gubernur Lampung ikut Disorot setelah Kritik dari Bima Yudho Viral di Media Sosial, Bikin Melongo

Padahal dalam UUD 1945 terdapat pasal yang menjamin hak warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Ketentuan pada UUD 1945 tersebut tercantum dalam pasal 28E ayat 1 dan pasal 29 ayat 2 yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".

Baca Juga: Simak 10 Tema Menarik Acara Halal Bihalal Idul Fitri 2023 Terbaru, Dapat Langsung Dipakai Gratis

Masih dari sisi perundang-undangan, Achmad Fahmi juga dinilai telah melarang masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum tanpa alasan yang jelas.

Meski dalam surat penolakan tersebut, Achmad Fahmi menyampaikan bahwa penggunakan Lapang Merdeka untuk Sholat Ied akan dilakukan oleh Pemkot Sukabumi dan Masjid Agung Sukabumi.

Achmad Fahmi juga menegaskan bahwasanya untuk pelaksanaannya Sholat Ied sendiri akan menunggu hasil ketetapan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Deal Secara Lisan, Sinan Bakis Sepakat dengan Persija Jakarta

Seperti diketahui, Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 hijriah jatuh pada hari Jumat, tanggal 21 April 2023.

Penentuan Hari Raya Idul Fitri oleh organisasi keislaman yang dipimpin Haedar Nashir tersebut menggunakan metode hisab, sementara pemerintah menggunakan metode rukyah.

Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

 

 

Berita Terkait