DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Resmen Kadapi: Arinal Djunaidi Malu 10-0 Setelah Polda Lampung Hentikan Pelaporan Video Bima Yudho Saputro

image
Praktisi Hukum asal Lampung, Resmen Kadapi.

ORBITINDONESIA.COM – Praktisi hukum asal Lampung Resmen Kadapi menyatakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi semakin malu di hadapan masyarakat menyusul langkah Polda Lampung yang menghentikan pelaporan video Bima Yudho Saputro.

Meskipun yang melaporkan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung bukan Arinal Djunaidi, namun seorang pengacara bernama Gindha Ansori, kata Resmen Kadapi dalam keterangannya di Lampung Selasa 18 April 2023 menambahkan, masyarakat dengan mudah menghubung-hubungkan kaitan mereka.

Polda Lampung Selasa ini menghentikan pelaporan video Bima Yudho Saputro yang mengkritik kebijakan pembangunan infrastruktur di Lampung yang dituding terbelakang.

Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Berang Daerahnya Disebut Dajjal, Polisi Nilai Kritikan Bima Hanya Kata Benda

Polda Lampung berpendapat bahwa video dari Bima adalah aman dan tidak ada unsur penghinaan atau ujaran kebencian yang berlawanan dengan undang-undang.

Menurut Kadapi, pelaporan ini sudah cacat sejak awal karena video Bima itu dibuat bukan di wilayah hukum Indonesia, sehingga tidak bisa ditangani oleh hukum positif Indonesia.

“Bima kan di Australia waktu membuat konten videonya, sehingga hanya bisa ditangani di negara di mana ia berada,” kata Kadapi.

Seandainya Arinal Djunaidi tidak sombong dengan dugaan membuat intimidasi kepada keluarga Bima di Kabupaten Lampung Timur, ujar Kadapi, perkara video Bima ini tidak akan membuat gaduh dan mempermalukan sang Gubernur itu.

Dengan dihentikannya pelaporan oleh Polda Lampung, kata Kadapi, Arinal Djunaidi tidak bisa lagi bersembunyi karena malu besar.

“Kalau sudah begini, kedudukan Bima melawan Arinal Djunaidi 10-0!” kata Kadapi tegas.

Berita Terkait