DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pelaku Persekusi Perempuan Pemandau Karaoke di Sumatra Barat Menyerahkan diri ke Polisi

image
IJ (kanan) Pelaku ketiga persekusi perempuan pemandu karaoke di Sumatra Barat menyerahkan diri ke polisi.

ORBITINDONESIA.COM - Pelaku ketiga persekusi dua perempuan pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat beberapa waktu lalu yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono didampingi Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso dalam keterangan tertulis di Padang, Senin, 23 April 2023 mengatakan, tersangka yang menyerahkan diri inisial IJ (47 taun), warga Pasar Gompong Kenagariab Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Ia menyebutkan ketiga tersangka tersebut telah ditangkap dengan kronologis satu orang ditangkap oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatra Barat.

Baca Juga: Bima Yudho Saputro, Netizen Populer asal Lampung yang Kian Salah Langkah

Kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikasi dengan keluarganya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dua perempuan dipersekusi oleh warga Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono mengatakan  tiga tersangka tersebut adaah kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang telah diamankan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Dia juga meminta tersangka agar memberi keterangan yang sebenar-benarnya sehingga seluruh pelaku dalam perkara tersebut akan terungkap sesuai peran masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (WH) ***

Berita Terkait