DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Perempuan asal Kota Bandung Ini Jadi Pencuri Kambuhan, Akhirnya Diringkus Polisi

image
Polisi menggiring wanita pencuri kambuhan, Novita Sari Dewi dan penadahnya Delfi Candri alias Heri kembali ke ruang tahanan di Mapolsek Batununggal, Kota Bandung, Selasa 9 Mei 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Unit Reskrim Polsek Batununggal didukung Satuan Reskrim Polrestabes Bandung menangkap  perempuan pencuri kambuhan yang viral beberapa wakyu lalu.

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, di Bandung, Selasa 9 Mei 2023, pencuri kambuhan Novita Sari Dewi dan penadah barang curian Delfi Candri alias Heri ditangkap di tempat berbeda usai polisi membuat olah tempat kejafian perkara.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

"Setelah dilakukan olah TKP, yang diperkuat rekaman CCTV yang merekam tindak pidana pencurian itu, tim menangkap Novita di Padalarang, Bandung Barat dan penadahnya Heri di Tegalega.”

Baca Juga: Berlaku Emosional, Murad Ismail Dicopot dari Jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku

Dari tangan mereka, polisi menyita satu HP dan baju Cardigan pink yang dikenakan pelaku.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Pelaku terlibat pencurian pada Senin 1 Mei 2023 pukul 13.37 WIB di sebuah rumah sekaligus pet shop Jalan Cikudapateuh Kolot, Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung.

Waktu itu, pelaku Novita masuk ke dalam rumah melalui pintu utama yang tidak dikunci.

Pelaku kemudian mengambil uang tunai di dalam tas korban di ruangan depan sekaligus pet shop, yang disusul pengambilan dua unit HP di lantai dan di atas kursi ruang tengah rumah yang tengah dicharge.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta," tambahnya.

Budi menyebutkan bahwa kedua tersangka kerap kali bekerja sama dalam beberapa tindakan pencurian sebelum kejadian ini.

Pada Januari 2023, Novita mengambil HP Oppo A16 dari dalam warung, kemudian pada bulan Februari 2023 dia mengambil HP Oppo A1K dari dalam satu rumah.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Kemudian pada Maret 2023 di Cijerah pelaku mengambil HP Oppo A1K dari dalam rumah, dan pada bulan April 2023 di Sukajadi mengambil HP Oppo A5s dari dalam rumah.

"Selain itu, pelaku Novita juga melakukan beberapa pencurian lagi dengan modus yang sama sejak Januari 2023 yang dijual ke saudara Topan (DPO) di daerah Cimahi," ujarnya.

Kedua pelakuas diancam Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. (WH) ***

Berita Terkait