DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Anggota Sindikat Perampok Alfamart Asal Provinsi Lampung yang Malang Melintang di Jakarta

image
Pelaku perampokan Alfamart berbaju tahanan.

ORBITINDONESIA.COM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap anggota sindikat perampok asal Provinsi Lampung yang diduga kerap merampok  Alfamart di Jakarta dan sekitarnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, dua anggota sindikat perampok yang dibekuk ialah SS (33 tahun) dan J (25 tahun).

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

“Spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.,” ujar Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor di Jakarta dan Sekitarnya Ini Jual Hasil Curian ke Penadah di Lampung

Baca Juga: Kadinkes Reihana Minta Klarifikasi Harta LHKPN Ditunda, KPK Tak Tinggal Diam Langsung Terjunkan Tim ke Lampung

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Penuhi Panggilan KPK

Titus menuturkan, pelaku SS yang menjadi perencana dan eksekutor ditembak anggota polisi, karena ia melawan sewaktu hendak ditangkap.

“Salah satu pelakunya melakukan perlawanan pada saat akan dilaksanakan penangkapan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Titus menambahkan, pelaku selalu mengincar Alfamart yang beroperasi selama 24 jam. Selama ini, pelaku sudah merampok di 9 Alfamart.

Lokasi Alfamart yang pernah mereka rampok beroperasi di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, dan Pasar Minggu (Jakarta Selatan). Lalu di Jatinegara Jakarta Timur sampai Jatiasih, Bekasi.

“Mereka merampok di jam dua sampai jam empat pagi,” ungkap Titus.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, 1 helm dan jaket ojek online, dua oasang sepatu, 3 unit handphone, serta dua dompet.

Pelaku yang penjahat kembuhan ini dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

Berita Terkait