DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gunakan Paspor Palsu, Warga Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi Bali

image
Ilustrasi - Pemeriksaan Imigrasi.

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu.

"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis 1 Juni 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Dua pelaku pemalsuan ialah  MSH (37 tahun) dari Mesir dan YBI (25 tahun) dari Nigeria.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Ajak Jajarannya Bergotong Royong

Pelaku MSH ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023 sewaktu pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Petugas Imigrasi meragukan keaslian paspor milik MSH.

Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan MSH palsu.

Sedangkan pelaku YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor milik YBI.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh YBI palsu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian menggelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke penyidikan karena sudah mendapat bukti cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Pelaku MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberi apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatan mereka memeriksa dokumen palsu. ***

Berita Terkait