DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Narkoba Pasokan dari Aceh

image
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Kantor Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat 16 Juni 2023.

 

ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20,676 kilogram bernilai Rp30 miliar di Ibu Kota.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023 mengatakan, polisi mengamankan narkoba pada 11 Juni 2023 polisi dari tangan kurir jaringan internasional berinisial W, J, MD.

Pelaku W, J, dan MD yang ditangkap di rest area KM 259A Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan ini berasal dari Aceh.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Umat Buddha, Tao, dan Khonghucu

"Kami tangkap tiga orang terduga kurir sabu dengan tujuan Jakarta,” kata Komarudin.

Dari tangan pelaku tersebut, polisi menemukan 20 bungkus plastik sabu terdiri dari 12 plastik warna hijau dan delapan plastik warna oranye dengan berat total 20,676 kilogram.

Dari pengakuan mereka, polisi meringkus pelaku lainnya yakni AL di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, yang akan menerima paket narkoba dari Sumatra untuk kemudian diedarkan kepada pengecer di Jakarta.

Pelaku mengaku bahwa narkoba yang disita polisi ini adalah kiriman ketiga dari Sumatra. Pada kiriman narkoba pertama, pelaku mengirim 8 kilogram narkoba pada Ramadhan. Pada kiriman kedua adalah sebanyak 15 kilogram.

"Kiriman kedua 15 kilogram ini juga kami ungkap dengan tersangka penerimanya F,” kata Komarudin.

Dari hasil penangkapan keempat kurir ini, polisi berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Jakarta senilai Rp30 miliar dan mampu menyelamatkan 120 ribu orang dari konsumsi narkoba.

Pelaku selanjutnya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara. (WH) ***

Berita Terkait