DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ditjen Kekayaan Intelektual Fasilitasi Pendaftaran 24 Merek dan 1 Hak Cipta UMKM di Kepulauan Riau

image
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen (tengah) di Tanjungpinang.

 

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memfasilitasi pendaftaran 24 merek dan satu hak cipta pelaku UMKM di Kepulauan Riau.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen di Tanjungpinang, Sabtu 17 Juni 2023 malam.

Min Usihen mengatakan, produk-produk UMKM Kepulauan Riauri yang didaftarkan tersebut mayoritas adalah berupa kuliner sampai seni budaya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham DKI Launching Rumah Digital Si Ki-Be, Ibnu Chuldun: Semua Layanan dalam Satu Genggaman

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Lindungi Kekayaan Intelektual, Ibnu Chuldun: Perlu Dibentuk PPNS di Dinas Pemprov DKI

Baca Juga: Viral Tiktok Dugem Narkoba di Penjara Salemba, Ibnu Chuldun: Video Lama 4 Tahun Lalu yang Didaur Ulang

Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual adalah sangat penting, karena di samping memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual, juga memberi nilai ekonomis.

Sejak 2022 sampai 2023, katanya, Ditjen Kekayaan Intelektual menggencarkan kebijakan klinik bergerak di semua provinsi untuk mengedukasi, sosialisasi, diseminasi, serta mendorong pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Ia menjelaskan, ada sekitar 65 juta pelaku UMKM di Indonesia, namun baru sekitar 20 persen yang mendaftarkan kekayaan intelektual.

"Tahun ini ditargetkan meningkat 17 persen," tambahnya. ***

Berita Terkait