DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Tujuan Dibentuknya Dharma Wanita Persatuan dan Sumber Keuangan Organisasi Perempuan Terbesar di Indonesia

image
Dari sinilah sumber dana Dharma Wanita Persatuan, organisasi perempuan terbesar di Indonesia.

ORBITINDONESIA.COM – Sebentar lagi, hari Dharma Wanita Persatuan akan diperingati, dimana tanggal 5 Agustus 1974 organisasi ini pertama kali lahir dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Dharma Wanita Persatuan merupakan organisasi perempuan terbesar yang ada di Indonesia dimana anggotanya merupakan para Istri Pegawai Republik Indonesia, Anggota ABRI yang dikaryakan dan Pegawai BUMN.

Dibentuknya Dharma Wisata Persatuan tak luput dari pertanyaan tentang sumber keuangan yang mendanai organisasi satu ini sehingga detail tentang keuangan pun dijabarkan dalam ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sejarah Dharma Wanita Persatuan, Organisasi Khusus Perempuan yang Akan Diperingati Pada 5 Agustus Mendatang

Organisasi Dharma Wanita Persatuan pertama kali didirikan oleh Amir Machmud, selaku Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu atas prakarsa Ibu Tien Soeharto sebagai Ibu Negara.

Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya Dharma Wanita Persatuan memiliki Standing Position dan mengambil peran strategis dalam konstalasi pembangunan nasional.

Dilansir dari laman resmi Dharma Wanita Persatuan, sebagaimana ormas lainnya, organisasi yang seluruh anggotanya perempuan ini memiliki peluang untuk berkiprah lebih luas dengan mengoptimalisasikan peran sertanya.

Baca Juga: Denny JA Mendorong Kaum Perempuan Aktif Merebut Tafsir Agama

Sebagaimana yang diatur pada pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, menyebutkan bahwa pembentukan ormas bertujuan :

1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;

2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;

3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat;

5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;

Baca Juga: Inilah Tugas Dharma Wanita Persatuan dan Perannya dalam Peningkatan Kualitas Sumber Daya Keluarga Membaca

6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat;

7. Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa, dan

8. Mewujudkan tujuan

Selain itu sumber keuangan Dharma Wanita Persatuan juga dijelaskan dengan mengacu pada ketentuan pasal 37 ayat 1 UU No. 17 Th.2013 , yang menyatakan bahwa keuangan ormas dapat bersumber dari :

1. Iuran Anggota;

2. Bantuan/sumbangan masyarakat;

3. Hasil usaha Ormas;

Baca Juga: Sinopsis Drakor King the Land Episode 13, Cheon Sa Rang Kecewa pada Gu Won akan Menikah dengan Perempuan lain

4. Bantuan/sumbangan dari orang asing/ lembaga asing;

5. Kegiatan lain yang sah menurut hukum;

6. Anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja

Dengan demikian, maka sumber keuangan Dharma Wanita Persatuan tidak akan bertentangan dengan yang telah diatur dalam UU No. 17 Th. 2013.

Disisi lain, dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Dharma Wanita Persatuan harus menyelaraskan diri dengan tuntutan perubahan lingkungan di sekitarnya.

Baca Juga: SATUPENA DKI Jakarta dan Dharma Wanita Persatuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Lomba Mengarang

Pemerintah juga telah membuat Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dilengkapi dengan Visi Misi kebijakan dan program Presiden terpilih dan ditetapkan menjadi RPJMN.

Maka dari itu, Dharma Wanita Persatuan selalu berusaha menyesuaikan dan menetapkan Rencana Strategis Organisasi yang sejalan dengan arahan dan agenda RPJMN yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan kapasitas Dharma Wanita Persatuan untuk pencapaian Pembangunan Nasional sebagaimana dituangkan dalam RPJMN tersebut.

Baca Juga: Kisah Viktor Frankl dan Perempuan Depresi yang Mau Bunuh Diri

Pada Musyawarah Nasional (Munas) Ke IV Dharma Wanita Persatuan yang dilaksanakan pada tanggal 12-13 Desember 2019 telah menghasilkan beberapa keputusan penting.

Salah satu keputusan tersebut antara lain Perubahan Anggaran Dasar Dharma Wanita dan Rencana Strategis Dharma Wanita Persatuan untuk tahun 2020-2024.

Sesuai hasil Munas Ke IV, perubahan mendasar dalam Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan yaitu antara lain tentang ketentuan atau pasal-pasal mengenai:

Baca Juga: Menilik Kasus Revenge Porn yang Mengancam Perempuan dalam Kehidupan Media Sosial, Bisa Lapor Situs Ini

1. Ketua Umum, dijabat oleh istri Menteri yang membidangi Aparatur Negara.

2. Ketua DWP, dimana jabatan tersebut melekat pada isteri Sekjen/ Sesmenko/ Sesmen/ Sestama/ Sekda serta isteri kepala LPNK

3. Pengurus DWP dijabat oleh istri Aparatur Sipil Negara aktif

4. Ketua DWP/Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/ Kelurahan Sebelumnya dipilih menjadi ex – oficio, yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan suami.

5. Dewan Kehormatan DWP, beranggotakan istri mantan Presiden atau Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum

6. Dewan Penasihat, penambahan Ketua MK, Ketua KY, dan pejabat setingkat Menteri.

Baca Juga: Viral, Perempuan Ini Joget TikTok di Tanah Suci Sampai Halangi Orang Lewat, Diduga Warga Indonesia

Secara garis besar tujuan organisasi Dharma Wanita Persatuan dalam mewujudkan kesejahteraan anggota dan keluarganya melalui peningkatan kualitas sumberdaya anggota untuk mendukung tercapainya tujuan nasional.

Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adapun kegiatan yang dilaksanakan Dharma Wanita Persatuan adalah mengutamakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari pengurus anggota.

Dharma Wanita Persatuan juga berharap agar aktivitas organisasi perempuan satu ini perlu terus dikembangkan ke arah pemberdayaan organisasi dan mengutamakan pembinaan sumber daya manusia.

Baca Juga: Merespon Al Zaytun, MUI Fatwakan: Khutbah Jumat dengan Khatib Perempuan Tidak Sah

Selain itu seluruh jajaran pengurus juga harus mampu mengayomi anggotanya serta mampu bekerja sama dengan mitra pengurus korpri dan lainnya.***

Berita Terkait