DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Penyidik Tetapkan 2 Mantan Direktur PT Jakpro jadi Tersangka Korupsi

image
Keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam perkara tersebut kepolisian menerima dua laporan.

“Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta, yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) 2017-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, anak usaha PT Jakpro,” ujar Ramadhan seperti dikutip Selasa 8 Agustus 2023.

“Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” tambahnya.

Baca Juga: Buronan Licin Harun Masiku, Polisi Ungkap Fakta Baru!

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang selaku tersangka. Mereka ialah AH, selaku mantan direktur utama PT Jakpro dan komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo periode 2015-2017.

Satu tersangka lain ialah LLM, mantan direktur keuangan PT Jakpro dan komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo periode 2015-2018.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Berita Terkait