DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dok! Kiai Cabul di Jember Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Tindakan Pelecehan ke Ustazah

image
Dok! Kiai Cabul di Jember Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Tindakan Pelecehan/Orbit Indonesia

ORBITINDONESIA.COM- Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Pengasuh Ponpes Syariah Al Djaliel 2 Fahim Mawardi, Rabu 16 Agustus 2023.

Menilai kasus kiai cabul ini, hakim menyebut, Fahim Mawardi terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual kepada ustazah yang mengajar di pondok pesantrennya.

Fahim Mawardi merupakan pengasuh Pondok Pesantren Syariah yang ada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Ia sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.

Baca Juga: Lionel Messi Bawa Inter Miami Menuju Final Piala Liga Setelah Kalahkan Philadelphia Union

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta," kata Alfonsus Nahak membacakan vonis dikutip Orbit Indonesia, Rabu 16 Agustus 2023.

"Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara 3 bulan," tambahnya.

Sidang berlangsung dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak dengan hakim anggota Totok Yanuarto dan Ifan Budi Hartanto.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kegiatan dan Link Live Streaming Upacara HUT ke 78 RI 17 Agustus di Istana Negara

Dalam putusannya, hakim berkeyakinan Fahim Mawardi memanfaatkan kuasanya di pondok pesantren untuk melampiaskan nafsunya.

Dalam persidangan disebut, pernikahan siri antara Fahim dan ustazah tidak menghadirkan saksi, dan hanya atas persetujuan pihak perempuan.

Hakim menilai pernikahan tanpa saksi tersebut diyakini tidak sah.

Baca Juga: Terbaru ContohTeks Amanat Pembina Upacara Tema HUT ke 78 RI penuh Semangat Nasionalisme

Dari pantauan Orbit Indonesia, Fahim tampak tenang, bahkan sempat tersenyum usai sidang vonis dibacakan hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember menjatuhkan tuntutan hukuman kepada FH 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Fahim dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.***

Berita Terkait