DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Oknum Guru Ngaji Mencabuli Bocah di Kelas Kosong, Begini Kronologi Lengkap dari Polisi

image
Ilustrasi, oknum guru ngaji mencabuli bocah di Bekasi.

ORBITINDONESIA - Oknum guru ngaji mencabuli bocah di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat.

Kasus guru ngaji mencabuli bocah tersebut saat ini ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, oknum guru ngaji mencabuli bocah tersebut berinisial FF (45).

Baca Juga: Biadab, Guru Ngaji Mencabuli Bocah di Bekasi, Lokasinya di Sekolah

Hengki mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan di sebuah gedung sekolahnyang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dia menjelaskan kronologi kasus ini bermula.

Dijelaskan, FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.

Baca Juga: Pengumuman Harga BBM Naik, SPBU Fatmawati Langsung Ditutup, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban.

Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ujar Kombes Hengki.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: FA Siap Beri Sanksi Lanjutan Usai Darwin Nunez Tertangkap Kamera Ucapkan Ini

Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.

Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Baca Juga: Pemerintah Target 20,6 Juta Penerima BLT, Dampak Harga BBM Naik

"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Terkait