DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Lacak Dokumen Dugaan Aliran Dana Korupsi BLUD ke Pejabat

image
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra.

ORBITINDONESIA - Bukti dokumen tentang dugaan aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sedang dilacak oleh penyidik dari kejaksaan setempat.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Jumat, 23 September 2022 seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara menyebut, pelacakan bukti dokumen aliran dana tersebut ini mengacu kepada pernyataan dari terangka ML, mantan Direktur RSUD Praya.

Pelacakan bukti dokumen aliran dana itu untuk memastikan bahwa itu adalah fakta, bukan sekadar pernyataan kosong.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: Mahkamah Agung Kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datang ke Kantor KPK

Pelacakan bukti dokumen tersebut berkait dugaan beberapa pejabat, termasuk bupati dan wakil bupati maupun aparat penegak hukum disebut-sebut ikut menerima aliran dana korupsi yang bersumber dari dana pengelolaan BLUD tahun 2017 sampai 2020.

"Jadi, waktu pemeriksaan belum ada bukti. Kuitansi dan lainnya itu belum ada, cuma keterangan saja. Makanya akan kami dalami lagi dari tersangka (ML), biar jangan asal sebut," kata Bratha.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Dugaan aliran dana itu muncul dari pernyataan tersangka ML usai menjalani pemeriksaan dan berlanjut ke penahanan bersama dua tersangka lain di rumah tahanan Praya pada 24 Agustus 2022.

Tersangka ML melalui kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan juga telah memastikan bahwa kliennya tidak asal membuat pernyataan berkait aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran BLUD tersebut. 

Baca Juga: Charta Politika: Ganjar Pranowo Unggul di Mana mana, Jawa Sampai Papua

Bukti dokumen seperti kuitansi penyerahan uang kepada beberapa pejabat daerah sudah dikantongi tersangka ML.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Bahkan, salah satu bukti dokumen aliran uang masuk ke aparat penegak hukum pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2022 sudah diberikan tersangka ML melalui kuasa hukum ke Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi NTB.

Bratha memastikan penelusuran bukti dokumen ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan.

Sebagai perhatian dalam pengembangan kasus, Bratha mengatakan bahwa penyidik telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Baca Juga: Inilah Konstruksi Perkara Suap di Mahkamah Agung yang Melibatkan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Banyak saksi juga yang belum kami periksa, seperti dari pihak rekanan. Apalagi periode anggaran itu kan lumayan lama, 2017 hingga 2020. Jadi, kami perpanjang masa penahanan," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan ML bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022 berinisial BPA sebagai tersangka.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Salah satu alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan mereka menjadi tersangka ialah kerugian negara dari hasil hitung Inspektorat Lombok Tengah yang nilainya sekitar Rp1,88 miliar.

Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Banten Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Perkara Dugaan Korupsi di Bank Banten

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Berita Terkait