DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Pesan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Ketika Membagi SK Pengangatan Guru PPPK

image
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (kiri), Menyerahkan SK Guru PPPK, di Gedung Semergow Bandarlampung, Selasa 26 Juli 2022.

ORBITINDONESIA – Wali Kota Banar Lampung Eva Dwiana adalah pejabat negara yang membagikan secara simbolis surat keputusan (SK) pengangkatan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kotanya.

Guru PPPK tersebut kemudian mengadu kepada pengacara Hotman Paris melalui program Hotman 911 di kedia Kpi Johny Jakarta Sein 26 September 2022, karena mereka belum menerima gaji.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Sebanyak 1.166 orang guru PPPK 2021 yang belum menerima gaji ini memegang SK pengangkatan setelah dibagi oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pada Selasa 26 Juli 2022 seperti dikutip OrbitIndonesia dari Smartnews.

Baca Juga: Hotman Paris Minta KPK dan Irjen Usut Anggaran Gaji Guru di Kota Bandarlampung

Baca Juga: Setelah Senggol Bupati Lampung Timur, Hotman Paris Serempet Wali Kota dan DPRD Bandarlampung, Ada Apa Nih

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Pembagian SK pengangkatan guru berstatus PPPK ini diserahkan secara simbolis oleh Eva Dwiana, di gedung Semergow lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Kemudian, penyerahan SK dilanjutkan di SMPN 16 Bandar Lampung.

Ketika menyerahkan SK pengangkatan, Eva Dwiana berpesan kepada guru PPPK agar mereka memberi pengajaran terbaik kepada peserta didik.

“Bantu pemerintah dan titip anak-anak. Seluruh PPPK yang sudah diberikan SK dan Bunda berharap kinerja lebih baik lagi,” ujar Eva Dwiana, yang akrab disapa Bunda Eva.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Eva Dwiana menuturkan, penggajian guru PPPK yang sudah menerima SK, akan dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Bandar Lampung. ***

Berita Terkait