DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar dari Terpidana Korupsi PT BRI Tbk

image
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ketapang, M Bayu Segara, Mengembalikan Uang Negara kepada PT BRI Tbk di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menyelamatkan uang negara sebesar Rp3 miliar dari tindak pidana korupsi PT BRI Tbk dengan terpidana Agus Firdaus.

"Pengembalian uang itu sebagai pengurangan kerugian keuangan negara atas korupsi di PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ketapang, M Bayu Segara, di Ketapang, Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Bayu Segara menjelaskan, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus dieksekusi oleh pihak Jaksa di Rutan Pontianak.

Baca Juga: Irjen Fadil Imran: Situasi di Depan Istana Kondusif Setelah Insiden Perempuan Bercadar Bersenjata Api

Baca Juga: Kronologi Seorang Perempuan Bawa Senjata Api Akan Terobos Istana Presiden

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Baca Juga: Masih Didalami Paspampres, Motif Perempuan Bercadar Bawa Senjata Api Terobos Istana Negara

Firdaus juga menjalani pidana pokok selama tujuh tahun kurungan penjara dan wajib mengembalikan uang denda sebesar Rp400 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Adapun kerugian yang dialami PT BRI Tbk atas tindak pidana korupsi oleh terpidana adalah perintah pembayaran uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih," kata Segara seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara. 

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Bayu Segara menegaskan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, terpidana terbukti bersalah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022. ***

Berita Terkait