DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Medan Tahan Bekas Kepala Dinas PPKB Sumatra Utara

image
HDY (kanan), Bekas Kepala Dinas PPKB Provinsi Sumatra Utara Ditahan Kejaksaan Negeri Medan, Karena Diduga Korupsi.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Negeri Medan menahan bekas kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatra Utara, karena diduga korupsi pengadaan perabot dan mebeler pada tahun anggaran 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HDY langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Perempuan Klas II A Medan, Sumatera Utara, Jumat 11 November 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

"Penetapan HDY sebagai tersangka kasus korupsi tersebut telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudin, melalui Kasi Intelijen Simon.

Baca Juga: Kepolisian Medan Sumatra Utara Tangkap dan Tahan Diduga Pelaku Penista Agama Lewat Media Sosial

Baca Juga: KACAU, Pinkan Mambo Bercinta dengan Lima Pria Sampai Hamil: Ini Anak yang Mana?

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Akhirnya Film Sri Asih akan Tayang dengan Istimewa Serentak di Tujuh Kota Indonesia

Simon menyebut, selain itu penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB.

"Atas perbuatan tersangka yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta," ujar Simon seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Simon menambahkan, tersangka dtahan selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Klas II A Medan.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Simon. ***

Berita Terkait