DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Perusahaan Pinjaman Online di Kota Manado

image
Suasana Penggerebekan Kantor Perusahaan Pinjaman Online di Kota Manado, Sulawesi Utara.

ORBITINDONESIA - Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi di salah satu rumah toko di Kota Manado, Sulawesi Utara.

"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 5 Desember 2022.

Auliansyah menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 29 November 2022 dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Veronica Yulis Prihayati, Istri Panglima TNI Yudo Margono yang Juga Seorang Polisi

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman online ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo.

"Kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan miliaran rupiah setiap bulan," ujarnya seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Kantor pinjaman online ilegal tersebut juga menyamarkan kantornya sebagai kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya lolos dari pantauan masyarakat.

Auliansyah menjelaskan penggerebekan kantor perusahaan pinjaman ilegal ini berawal laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.

Baca Juga: Polda Kalimantan Tengah Selidiki Kematian Anggota Polisi Aipda Andre Wibisono di KAMPUNG NARKOBA

Kejadian berawal sewaktu pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari.

Kemudian pada tanggal jatuh tempo pinjaman pada 21-22 Oktober, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke pelapor yang berisikan data pribadi pelapor.

Selanjutnya pada tanggal 23 November, pelapor kembali menerima pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow, namun kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya yang dilanjutkan dengan penyelidikan sampai akhirnya dilaksanakan penggerebekan ini. ***

Berita Terkait