DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Guru yang Diduga Berbuat CABUL kepada Siswanya di Trenggalek Jawa Timur Dinonaktifkan

image
Ilustrasi Pencabulan.

ORBITINDONESIA - Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menonaktifkan guru berinisial AH (50 tahun) yang diduga berbuat cabul kepada lima  siswanya di perpustakaan sekolah beberapa waktu lalu.

"Oleh karena lembaga pendidikan itu di bawah naungan kami, yang bersangkutan kami tarik ke dinas. Tujuannya mengantisipasi dan mengamankan sehingga dugaan kejadian serupa tidak terulang," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono di Trenggalek, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Secara internal, dinas pendidikan juga telah mengklarifikasi dan mengumpulkan informasi dugaan pencabulan di lingkungan sekolah tersebut.

Baca Juga: Tegas, Polisi Jerat Kiai Cabul di Jember dengan Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Bila Ditotal Bisa 34 Tahun

Hasilnya, AH selaku pihak terlapor membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah brbuat cabul seperti yang dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Namun, untuk pembuktian, dia menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang masih berjalan.

"Ia mengakui hanya pegang-pegang saja (yang menurut terlapor masih wajar), walaupun itu juga tidak wajar juga," ungkap Agus Setiyono.

Guru AH tersebut terancam sanksi berat jika terbukti berbuat cabul terhadap siswanya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Datang Terlambat, Tersangka Kiai Cabul di Jember Jalani Pemeriksaan di Polres

Guru AH dilaporkan ke  kepolisian, karena diduga berbuat  cabul kepada lima orang muridnya di perpustakaan sekolah dalam kurun waktu tertentu.

Waktu itu, kasusnya ditangani Unit PPA Polres Trenggalek. ***

Berita Terkait