DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tegas, Polisi Jerat Kiai Cabul di Jember dengan Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Bila Ditotal Bisa 34 Tahun

image
Ilustrasi penjara. Tegas, Polisi Jerat Kiai Cabul di Jember dengan Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Bila Ditotal Bisa 34 Tahun

ORBITINDONESIA- Polres Jember telah mengumumkan tersangka kiai FM yang terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Polres Jember, Jumat 20 Januari 2023 juga mengumumkan pasal yang digunakan untuk menjerat sang kiai.

Lewat pasal yang disangkakan kepada kiai FM. Bahkan polisi menjerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Bila ditotal, ancaman hukuman dari tiap pasal pidana tersebut, kiai FM bisa dipenjara hingga 34 tahun.

Baca Juga: Parah Polisi Sebut Kiai Jember Diduga Cabuli 4 Santrinya di Studio YouTube Pondok

Hery mengatakan, para santri yang menjadi korban pelecehan seksual di pondok pesantren syariah, kecamatan Ajung, Kabupaten Jember merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP.

Baca Juga: Kisah Gulungan Karpet yang Menjadi Saksi Bisu Dugaan Pencabulan Kiai Jember dengan Santrinya

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Sebelumnya, polisi telah mengumumkan kiai FM sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri di sebuah ruangan khusus bernama studio YouTube milik pelaku.

Polisi menyebut terdapat 4 korban pelecehan seksual merupakan anak anak di bawah umur.

Untuk itu pihaknya tidak bisa menyebutkan jelas inisial apalagi identitas korban.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Kiai FM Jember Ternyata Sudah Nikahi Ustazah Secara Siri, Tapi Mengaku Belum Pernah Berhubungan Badan

"Ada empat santriwati, yang menjadi korban. Namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial, karena korban masih dibawah umur," kata Hery.

Polisi kini juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berhubungan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Salah satunya yakni sebuah gulungan karpet.
Untuk memperkuat pidana yang dituduhkan kepada tersangka, penyidik sudah menyita 10 item.

"Ke 10 item itu di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop dan lain-lain," ujarnya.

Gulungan karpet tersebut juga tampak ditunjukkan kepada para awak media.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Diduga karpet tersebut juga menjadi saksi bisu perilaku cabul sang kiai terhadap santrinya.

Kiai FM diduga melakukan pencabulan terhadap 4 santrinya di sebuah studio YouTube pondok pesantren.

Studio tersebut disebut sebagai ruangan khusus yang tidak dapat diakses oleh istrinya sendiri, karena terdapat password.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

"Tersangka melakukan perbuatan pencabulan di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok. Untuk korban ada empat orang," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat 20 Januari 2023.

Herry mengatakan, pihaknya menetapkan kiai FM setelah melakukan penyidikan beberapa hari.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 komputer, 2 CCTV, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Atas perbuatannya kiai FM mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama dari kalangan MUI.***

 

Berita Terkait