DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

iPhone 15 Sudah Dirilis, Dirjen Bea Cukai Beberkan Detail Bea Masuk dan Pajak Impor yang Harus Dibayar

image
iPhone 15 Sudah Dirilis, Dirjen Bea Cukai Beberkan Detail Bea Masuk dan Pajak Impor yang Harus Dibayar

 

ORBITINDONESIA.COM – Baru baru ini, sosial media dihebohkan dengan perilisan ponsel Apple keluaran terbaru yaitu iPhone 15.

Para pecinta iPhone berbondong bondong mencari tahu spesifikasi dan harga yang ditawarkan dari iPhone 15 ini.

Namun tahukah kalian, jika kalian membeli iPhone 15 ini langsung dari luar negeri atau membelinya secara online dari luar negeri, tentunya kalian wajib membayar bea masuk dan pajak impor.

Baca Juga: Mengintip Spesifikasi iPhone 15 dengan Desain Simpel dan Ringan

Populernya iPhone 15 di kalangan masyarakat muda, tak sedikit membuat orang-orang berusaha mendapatkan tipe iPhone ini meskipun harus mendapatkannya dari luar negeri.

Tak heran, jika fenomena ini membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) merilis detail bea masuk dan pajak impor.

Lalu, berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan barang tersebut sesuai ketentuan Dirjen Bea Cukai?

Baca Juga: Berusaha Perbaiki Kesalahan, Kim Hieora Datangi Langsung Korban Kasus Bully Usai Diberitakan Dispatch

Dilansir dari akun Twitter @beacukaiRI, berikut rincian pajak impor yang harus dibayarkan ketika membeli iPhone 15 dari luar negeri.

Misalkan kalian berencana membeli iPhone 15 dengan kapasitas 128 GB dan bernilai 799 USD langsung dari Singapura dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka bea masuk dan pajak impornya adalah sebgai berikut:

Atas barang bawaan pribadi penumpang, akan dikenakan Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 20 persen.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi LNG di Pertamina yang Rugikan Negara Rp2 Triliun hingga Libatkan Dahlan Iskan

misal:

Nilai barang: USD 799

Pembebasan: USD 500

Baca Juga: Seorang Jurnalis Klaim Temukan Tubuh Alien, Legislator Meksiko Gerak Cepat Gelar Sidang Terbuka

Nilai yang dikenakan pungutan mulai dari USD 299, dimana kurs pajak senilai Rp 15.000.

maka dari itu, berikut perhitungannya:

Nilai Pabean (NP): 299USD x 15.000 = Rp 4.485.000

Baca Juga: Olivia Rodrigo Jadwalkan Guts World Tour di Tahun 2024, Ini Daftar Kota Lengkap dengan Tanggalnya!

Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 449.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp 4.934.000

PPN 11% x Rp 4.934.000 = Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Karen Agustiawan yang Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina oleh Dahlan Iskan

PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 4.934.000 = Rp 494.000

PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 4.934.000 = Rp 987.000

Jadi, total tagihan BM + PPN + PPh adalah:

Baca Juga: Produser Marty Adelstein Sebut One Piece Live Action Berlanjut hingga Enam Season

Rp 1.486.000 (khusus untuk pemilik NPWP)

Rp. 1.979.000 (jika tidak memiliki NPWP)

Jika kalian malas bepergian keluar negeri, maka kalian bisa membeli iPhone ini lewat online store yang melakukan pengiriman ke banyak negara.

Baca Juga: Dinkes Cirebon Sebut 3.830 Warga Menderita Penyakit ISPA, Ini Penyebabnya

Berikut biaya bea masuk dan pajak impor jika kalian membelinya di online store:

Atas impor barang kiriman, importir ponsel dengan nilai kurang dari 1.500 US Dolar akan dikenakan bea masuk 7.5 persen dan PPN 11 persen.

Contoh:

Baca Juga: Segera Tayang, The Escape of the Seven Perkenalkan Setiap Karakter dalam Episode Pertama, Akankah Menegangkan

Nilai barang: USD 799

Asuransi: USD 5

Ongkos kirim: USD 11

Baca Juga: Berikut Ini Lirik Lagu Helo Kuala Lumpur yang Jiplak Halo-Halo Bandung

Kurs pajak: Rp 15.000

Nilai Pabean (NP): (cost + insurance + freight) x Kurs (USD 799 + USD 5 +USD 11) x Rp 15.000

USD 815 x 15.000 = Rp 12.225.000

Baca Juga: Hasil Pekan ke 12 BRI Liga 1, di Hadapan Para Semeton Bali United Takluk dari RANS Nusantara FC

 

Bea masuk: 7.5% x NP = 7.5 % x NP = 7.5% x Rp 12.225.000 = Rp 917.000

Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 12.225.000 + 917.000 = Rp 13.142.000

PPN: 11% x NI = 11% x NI = 11% x Rp 13.142.000 = Rp 1.446.000

Baca Juga: Daftar Pemain Drakor The Escape of the Seven, Ada Aktor Penthouse Mulai Dari Uhm Ki Joon Hingga Yoon Jong Hoon

Dari perhitungan di atas, berikut total tagihan yang harus dibayarkan:

Total tagihan: BM + PPN = Rp 2.363.000

sebagai informasi tambahan, Dirjen Bea Cukai mengungkapkan bahwa baik barang bawaan penumpang maupun barang kiriman dari luar negeri, hanya diperbolehkan membawa ponsel hanya dua unit saja.

Baca Juga: Ini Dia 7 Aplikasi Manga Legal untuk Menikmati One Piece 1092 dan Anime Lainnya

Dua unit untuk setiap penumpang jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, dan dua unit per pengiriman apabila dikirim sebagai barang kiriman.

Info tambahan lainnya, ponsel yang dibeli melalui online atau marketplace luar negeri, importasi tersebut akan diberitahukan jasa kiriman ke Bea Cukai agar di daftarkan IMEInya.

Pastikan deskripsi barang atau HS Code nya benar yakni:

Baca Juga: Hasil Undian Piala Dunia U17 2023 Indonesia Satu Grup dengan Maroko, Erick Thohir: Jangan Gentar!

Handphone: 8517.14.00

Smartphone: 8517/ 13.00

Hal ini juga penting dilakukan agar IMEInya terdaftar di database CEIR dan agar ponsel tersebut bisa digunakan di Indonesia.

Itulah detail harga yang harus kalian bayar jika berencana membeli iPhone 15 dari luar negeri baik langsung maupun lewat marketplace. Masih berminat? ***

Berita Terkait