DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ferdy Sambo Divonis Tanggal 13 Februari 2023, Apakah Jadi Penjara Seumur Hidup

image
Terdakwa Ferdy Sambo akan divonis pada 13 Februari 2023.

ORBITINDONESIA - Hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.

Terdakwa Ferdy Sambo merupakan salah satu pelaku dalam pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Polisi Janji Tindak Perselingkuhan Kompol D dengan Nur Tanpa Pandang Bulu

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pernah Kena Sweeping, Jadi Alasan Utama 7 Oknum Suporter Persita Balas Dendam Serang Bus Persis Solo

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Arman menuturkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tandasnya.***

Berita Terkait