DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Ungkap Ayah Cabuli Putri Kandungnya Sampai Hamil di Karawang Jawa Barat

image
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono Ungkap Ayah Cabuli Putri Kandungnya.

 

ORBITINDONESIA – Seorang laki-laki berstatus ayah diduga mencabuli putri kandungnya selama sekitar tujuh tahun terakhir di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

"Kasus itu terungkap dari laporan dan informasi dari warga mengenai seorang warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Kamis 2 Februari 2023.

Pelaku pencabulan berinisial R (43 tahun) dan korban berinisial D (20 tahun).

Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi dan Link Streaming Persebaya Melawan Borneo FC, Waktunya Menguji Konsistensi Persebaya

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Pelaku mencabuli korban di rumah kontrakan mereka di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.

Menurut AKBP Wirdhanto, sebelum terbongkarnya  pencabulan ini, pelaku awalnya membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidik.

Namun ketika dikumpulkan oleh perangkat desa dan kepolisian setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli oleh ayahnya.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Korban mengaku diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasrat seksnya. Ayahnya juga akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.

Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi dan Link Straming Persija Melawan Rans Nusantara, Panaskan Puncak Klasemen

"Karena diancam, korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," kata dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, korban akan memproleh pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Karawang.

Korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

Baca Juga: BANGGA! Perdana, Esemka Berpartisipasi di IIMS 2023

Untuk pasal yang disangkakan di antaranya Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara. ***

Berita Terkait