DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Perempuan Karyawati Alfamart di Kota Palembang Terjerat Pinjaman Online, Bobol Brankas Uang di Tokonya

image
Personel Polrestabes Palembang menginterogasi tersangka DN, oknum karyawati toko retail, karena mencuri uang dalam brankas toko di Jalan Panca Usaha, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 8 Februari 2023.

ORBITINDONESIA - Penyidik Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, membongkar perbuatan pidana karyawati toko retail Alfamart yang membobol brankas uang tempatnya bekerja untuk membayar utang pinjaman online yang menjeratnya.

Menurut Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah di Palembang, Rabu 8 Februari 2023, pelaku DN (24 tahun) mengakui mencuri uang dalam brankas kantornya setelah terjerat utang.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Menurut Haris, pelaku DN adalah warga Desa Pulau Harapan, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.

Baca Juga: Perkara Jari Bayi Tergunting, Perawat RS Muhammadiyah Palembang Diperiksa Kepolisian

DN ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Palembang di tempatnya bekerja, yakni toko retail Alfamart, di Jalan Panca Usaha, Jakabaring, Palembang, Rabu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Penangkapan dijalankan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian brankas uang Alfamart yang ketahuan pada Selasa pagi.

Atas pembobolan brankas tersebut, manajemen Alfamart di Jalan Panca Usaha mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp60 juta.

Berkait laporan tersebut, polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP), menghimpun keterangan saksi, dan mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Baca Juga: Parah! Perawat di Palembang Tega Menggunting Jari Bayi Sampai Nyaris Putus, Orangtua Marah

"Lalu, saat personel dan pihak perusahaan memeriksa seluruh karyawan-karyawati di sana tadi, DN mengakui perbuatannya itu," kata Haris.

DN pun langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Kepada penyidik, tersangka mengaku mengambil uang dari salah satu brankas penyimpanan dengan merusak bagian kunci pada Senin petang ketika semua rekan kerjanya di luar toko.

Kemudian, DN juga mengambil Digital Video Recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) dalam toko untuk menghilangkan jejaknya.

Baca Juga: Kota Palembang Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik 2022 di Sumatra Selatan dari Ombudsman

Ketika digeledah, polisi menemukan sisa uang hasil curian dari tangan tersangka sebesar Rp48 juta dan satu unit DVR CCTV yang disimpan di bawah jok sepeda motornya.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

Sebagian uang hasil curian tersebut dia gunakan membayar utang pinjaman online.

Pelaku DN dijerat melanggar pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. ***

Berita Terkait