DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dicecar 51 Pertanyaan oleh Penyidik, Johnny G Plate: Saya Sudah Berikan Keterangan

image
Menkominfo Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G.

ORBITINDONESIA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G, Selasa, 14 Februari 2023.

Johnny G Plate diperiksa selama sekitar 10 jam oleh penyidik Kejagung yang mencecarnya dengan sekitar 51 pertanyaan, setelah sebelumnya batal diperiksa karena beberapa alasan.

Baca Juga: Diperiksa Sembilan Jam di Kejagung, Ini yang Disampaikan Johnny G Plate saat Keluar dari Ruang Penyidik

Kepada awak media, Johnny G Plate mengatakan bahwa dirinya telah menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung Republik Indonesia," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut.

Johnny juga menyampaikan bahwa pertanyaan penyidik kepadanya yakni seputar peran dan kewenangan dirinya sebagai Menkominfo dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Seperti Tidak Terima, Kuaf Ma'aruf Nekat Beri Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Tanggapannya

"Secara khusus yang terkait tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo Republik Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G tersebut. Mereka adalah:

1. Dirut Bakti Kominfo AAL
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cikarang Utama Residence Bekasi Ditangkap di Lampung

Para tersangka dijert Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Berita Terkait