DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jelang Vonis, Fans Bharada E Geruduk Pengadilan Negeri Jaksel, Begini Tuntutan Mereka

image
Jelang Vonis, Fans Bharada E Geruduk Pengadilan Negeri Jaksel, Begini Tuntutan Mereka/Dok PMJNEWS

ORBITINDONESIA- Sejumlah fans dari terdakwa Bharada E, geruduk gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 15 Februari 2023.

Bharada E merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J sesuai perintah dari Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Bharada E merupakan saksi kunci yang berani membongkar kebohongan Ferdy Sambo yang berupaya merekayasa kasus. Lantas apa tuntutan para fans?

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Terdakwa Bharada E diagendakan akan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Agenda pembacaan putusan pada sidang putusan untuk Eliezer tanggal 15 Februari,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu dengan berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: UIN Raden Fatah Semakin Berkualitas! Inilah 17 Kampus Terbaik di Sumatera Selatan Versi UniRank

Selain Bharada E, terdapat 4 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Inilah Harapan Yayasan Usai Pendiri Sioux Ular Indonesia Meninggal Tergigit King Cobra Ketika Beri Pelatihan

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Kini, sejumlah fans atau pendukung dari Richard Eliezer alias Bharada E telah meramaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut agar Bharada E divonis bebas.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Baca Juga: Ingat dengan Syarifah, Videonya Viral Lagi di Medsos Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: I Love You Pak Sambo

Pengamanan ruang sidang juga telah bersiaga di sekitar ruang sidang, baik dari kepolisian serta petugas pengamanan dari PN Jaksel.

Anggota dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga berada di sekitar ruang persidangan lantaran Bharada E yang mendapat status Justice Collaborator karena Bharada E juga membongkar kasus tersebut.

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Kasus Pembunuhan tersebut mulanya disebut sebagai peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46.

Namun kemudian ternyata terungkap bahwa tembak menembak merupakan skenario dari Ferdy Sambo dan peristiwa sebenarnya adalah peristiwa pembunuhan Brigadir J.***

Berita Terkait