DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Profil Richard Eliezer yang Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Yosua Hutabarat

image
Simak profil Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat

ORBITINDONESIA- Richard Eliezer sebagai justice collaborator di sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mendakwa Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Richard Eliezer sendiri adalah anggota kepolisian yang sebelum terlibat pembunuhan Yosua adalah salah satu bodyguard Ferdy Sambo.

Baca Juga: OPPO Reno8 T Saingi Samsung Galaxy S23, Pamer Kamera 100 MP Cek Spesifikasi, Fitur, dan Harga Di Sini

Simak profil lengkap Richard Eliezer berikut ini dari tanggallahir sampai masa kecil dan jejak karir.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu lahir 14 Mei 1998 di Manado, Sulawesi Utara dan saat ini berusia 24 tahun.

Richard beragama Kristen, dan tercatat sebagai anggota kepolisian dengan pangkat Bharada atau Tamtama.

Baca Juga: Ruang Sidang Heboh Ketika Hakim Bacakan Putusan Hukuman Richard Eliezer, Bukan 12 Tahun Penjara

Masa kecil Eliezer sendiri justru cukup berbanding terbalik dengan profesinya saat ini, seorang psikolog klinik dewasa, Liza Marielly Djaprie, mengungkapkan jika saat masa sekolah SMP Eliezer suka ikut tawuran.

Hal ini disebutnya sebagai prosesnya mencari jati diri dan sempat terlibat dengan lingkungan kenakalan remaja.

Namun sebenarnya Eliezer tetap dikenal sebagai anak yang baik, patuh dan suka menolong.

Baca Juga: Karena 3 Hal Ini PBHI Kritik dan Tolak Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo di Sidang Yosua Hutabarat

Sebelum dilantik menjadi anggota Polri, Bharada E diketahui menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Brimob, Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur, setelah itu ia mengawali karirnya di kepolisian dengan bergabung di Kesatuan Brimob.

Karirnya terus berkembang, akhirnya pada November 2021, Richat resmi bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dan ditugaskan untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Tidak banyak diketahui orang, selama masa persidangan ternyata Eliezer memiliki hobi panjat tebing.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lahir Dimana, Inilah Rekam Jejak Karir dari Unit Reserse Berakhir Divonis Hukuman Mati

Hal ini diketahui dari postingan fotonya yang dia posting di akun Instagram @r.lumlu yang memperlihatkannya sedang melakukan aktivitas panjat tebing.

Melansir informasi berbagai sumber, Richard Eliezer merupakan salah satu penembak jitu kelas satu di Resimen Pelopor.

Atas keahliannya memanjat tebing Eliezer juga dikenal menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto tak lama setelah kasus pembunuhan Yosua ini menjadi pemberitaan.***

 

Berita Terkait