DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KIBMA Tegaskan: Indonesia Darurat Mafia Tanah

image
Seniman dan politikus Erros Djarot, Ketua umum KIBMA yang anti mafia tanah

ORBITINDONESIA - Indonesia dalam kondisi darurat mafia tanah. Itulah kesimpulan KIBMA (Komite Indonesia Bebas Mafia) yang sempat bertemu dengan Menkopolkam, Prof Mahfud MD, tentang sepak terjang mafia tanah, 19 Januari 2023.

KIBMA menggelar Rapat Perencanaan Strategis (Renstra), pada 17 - 19 Februari 2023. Renstra KIBMA membahas situasi "Indonesia Darurat Mafia Tanah" yang semakin parah. Satu persen elit menguasai 59% lahan di negeri ini, sementara 99% penduduk hanya menguasai 41%.

Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan problem mafia tanah ini, dan bertekad memeranginya. Namun hingga saat ini perampasan tanah oleh para mafia, yang telah memakan banyak korban, masih terus berlangsung.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: Puisi Swary Utami Dewi: Blora dan Cinta

Tidak sedikit rakyat pemilik tanah yang berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya justru mengalami kriminalisasi, dipidanakan, dan masuk penjara. Kriminalisasi rakyat akibat kerjasama para mafia tanah dan oknum pejabat penegak hukum.

Realita menunjukkan praktek mafia tanah terus berlangsung meskipun presiden telah memerintahkan untuk memberantas mafia; perintah presiden kandas di tengah jalan.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Mengingat situasi itu, KIBMA terpanggil untuk mendukung tekad presiden memberantas mafia tanah dengan menyampaikan usulan, agar Presiden membentuk Unit Kerja Khusus (UKP) Pemberantasan Mafia Tanah.

Kerja utamanya menyelenggarakan ADU DATA, sebagai metode pokok, untuk menyelesaikan sengketa antar-para pihak yang bersengketa. UKP membantu presiden dalam upaya serius untuk memberantas mafia tanah.

Baca Juga: Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Yang Singkat dan Jelas dengan Tema Isra Miraj

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

KIBMA bersedia berperan aktif dalam unit kerja dimaksud.

KIBMA juga mengusulkan agar presiden mengevaluasi BPN sebagai lembaga sumber masalah yang terindikasi sering mengeluarkan sertifikat bermasalah, yang digunakan oleh para mafia tanah untuk merampas tanah-tanah milik rakyat.

KIBMA didirikan untuk mengangkat persoalan perampasan tanah yang memunculkan konflik, sengketa, dan perkara antara rakyat dengan para mafia tanah, yang menjadi problem utama persoalan agraria beberapa dekade terakhir.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

KIBMA juga melakukan kampanye untuk menghentikan praktek-praktek kriminalisasi dalam kaitan sengketa tanah.

Baca Juga: Turnamen Mini: Indonesia Melawan Selandia Baru, Timnas Garuda Takluk 1-2 dari Selandia Baru

Persoalan mafia tanah adalah pintu masuk bagi KIBMA untuk mengangkat persoalan yang lebih besar terkait praktek mafia di berbagai bidang, dari mafia tanah, mafia hukum, mafia pangan, dan sebagainya.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Komite Indonesia Bebas Mafia, Ketua Umumnya adalah Erros Djarot. Wakil Ketua Umum: Beathor Suryadi. Sekertaris Jenderal: Lukas Luwarso. Bendahara Umum: Teuku Murniansyah. ***

Berita Terkait