DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sopir Fortuner Arogan Ternyata Tidak Jadi Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya

image
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penangguhan oenahanan sopir Fortuner Giorgio Ramadan telah dikabulkan.

ORBITINDONESIA - Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pengerusakan mobil Honda Brio, yakni Giorgio Ramadan, sopir Fortuner, dikabulkan polisi.

Pihak Pokres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa penagguhan penahanan sopir Fortuner, Giorgio Ramadan sudah dilakukan pada Jumat, 17 Februari 2023 kemarin.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: PROFIL LENGKAP Ary Bakrie, Pengacara Kondang yang Disebut Ayah Pengendara Fortuner Arogan

"Penangguhan penahanannya udah dari Jumat," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari PMJ News soal kasus yang melibatkan sopir Fortuner, Giorgio Ramadan.

Menurut Nurma, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan GR setelah pihak Ari Widianto selaku korban mencabut laporannya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Korban juga telah sepakat berdamai tersangka.

Baca Juga: HEBOH, Pengemudi Fortuner GR Disebut Jadi Buronan Pemerintah Ukraina karena Jadi Simpatisan Rusia

"Karena satu, pelapor sudah mencabut laporan polisi, Itu sudah satu poin. (Kemudian) perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," terang Nurma.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Lebih lanjut Nurma menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan setelah penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya, itu bisa jadi (pertimbangan) penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," terangnya.***

Berita Terkait