DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat di Gereja GKKD Bandar Lampung Akhirnya Damai, Begini Kata Polisi

image
Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat di Gereja GKKD Bandar Lampung Akhirnya Tuntas, Begini Kata Polisi

ORBITINDONESIA- Kasus pembubaran ibadah jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung akhirnya tuntas.

Sebelumnya, seorang Ketua RT di Bandar Lampung yang membubarkan ibadah jemaat di Gereja GKKD viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus intoleran di Gereja GKKD ini sudah menemukan titik terang atau sudah damai.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Baca Juga: FKUB Bandar Lampung Angkat Bicara Terkait Pembubaran Ibadah Jemaat di Gereja: Waspada Tahun Politik

Kanwil Kemenag Prov Lampung serta stakeholder terkait langsung turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di GKKD.

"Informasi dari Kanwil Kemenag Lampung permasalahan ini sudah dapat diselesaikan, antara masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada," ujarnya, dikutip Orbit Indonesia dari Antara, Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau agar masyarakat provinsi ini dapat saling menghormati, menghargai dan menjaga toleransi antar umat beragama.

Baca Juga: Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja Di Bandar Lampung, Pemuda Katolik Minta Wali Kota Segera Turun Tangan

"Saya harap semua pihak saling menahan diri dalam memelihara dan menjaga kamtibmas yang kondusif di provinsi ini serta tak mudah terprovokasi," katanya.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Dia pun berharap semua pihak dapat saling berkomitmen atas kesepakatan ataupun perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak, yakni pengurus Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung dengan pamong setempat.

"Kami harap semua pihak tidak ada yang melanggar kesepakatan yang sudah dibuat bersama, jadi setiap masyarakat yang akan mengadakan kegiatan dan menghadirkan orang banyak agar wajib memberitahukan lingkungan setempat, maupun pihak kepolisian, agar terjamin keamanannya," kata dia.

Baca Juga: Kronologi Ketua RT di Bandar Lampung Nekat Bubarkan Jemaat yang Sedang Beribadah di Gereja GKKD!

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Baca Juga: Jelang Jembatan Kaca Seruni Point Diresmikan, Warganet Serbu Kolom Komentar Menparekraf Sandiaga Uno

Pandra, juga mengatakan semua kesepakatan ini diwujudkan sebagai upaya menciptakan harmonisasi dan saling toleransi, antarumat beragama yaitu, hidup berdampingan secara damai di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam hal ini, Pemkot Bandarlampung harus mampu dan mau memberikan solusi serta kepastian hukum, terhadap perijinan umat beragama dalam beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.***

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

 

Berita Terkait