DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

LPSK Terima Pengajuan Perlindungan Terhadap David dan Saksi

image
LPSK menerima pengajuan perlindungan terhadap David dan saksi yang melihat kejadian oleh LBH Ansor

 

ORBTIINDONESIA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan terhadap David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Sabtu 25 Februari 2023.

Permintaan perlindungan kepada LPSK diajukan oleh pihak David melalui Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor).

Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa mengajukan permohonan perlindungan terhadap Korban David dan beberapa saksi.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Soroti Gaya Hidup Anak Pejabat Pajak

"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca-aksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto Amotjo Suroyo

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa kedatangan LBH Ansor dan beberapa orang saksi diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Baca Juga: Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK, Inilah Hasilnya Ada Rubicon dan Harley Davidson

Kepada LPSK, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mendapatkan perlindungan dari negara.

Selain itu pihak David juga maenginginkan insiden tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke pengadilan sebagai pertanggungjawaban pada hukum.

Selain David, ada beberapa orang lain juga yang memohon mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo di DO oleh Universitas Prasetiya Mulya

Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Saat ini Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat tinggi di suatu kementerian.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," katanya.

Baca Juga: Akhirnya Polisi Periksa Agnes yang Ucapannya Bikin Mario Naik Pitam, Bagaimana Hasilnya

Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis, dan fasilitasi restitusi.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo pejabat di Direktorat Jenderal pajak Kementerian Keuangan menganiayaa David (17) seorang anak petinggi GP Ansor hingga koma.

 

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News

Berita Terkait