DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Belum Usai di Penjara Karena Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kembali Dijadikan Tersangka oleh Kejari

image
Korupsi dana desa kembali dilakukan mantan kades yang tengah menjalani proses hukuman dari kasus sebelumnya oleh Kejari Bengkulu.

ORBITINDONESIA.COM – Mantan kepala desa yang tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi dana desa, kembali ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama untuk tahun yang berbeda.

Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan mantan kades berinisial SA (42) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp 576,8 juta.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

SA sebelumnya telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu atas kasus korupsi dana desa tahun 2021.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Arsenal vs Everton di Laga Tunda Pekan ke 7 Jadi Momentum Perbesar Jarak dengan Man City

Kini, meski masih menjalani proses hukum dari kasus sebelumnya, SA kembali jadi tersangka untuk kasus korupsi dana desa di tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Arya Marsepa menyatakan bahwa mantan Kades Lubuk Tunjung, Sindang Beliti Ilir, berinisial SA pada 18 Januari 2023 telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

"Mantan Kades Lubuk Tunjung ini kembali ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahun 2020," ujar Arya.

Baca Juga: TERUNGKAP, Kelihatan Bahagia, Ternyata Aldila Jelita dan Indra Bekti Sudah Ingin Bercerai 3 Tahun Lalu

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Namun kepada SA tidak akan dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani proses hukum dari kasus sebelumnya.

Dalam kasus korupsi tersebut, SA diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 576,8 juta.

Kerugian negara sebesar Rp 576,8 juta itu, di antaranya dari pajak yang sudah dipungut, tetapi tidak disetor sebesar Rp 41,2 juta.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Baca Juga: WorldSBK 2023: Toprak Razgatlioglu dan Sejumlah Pebalap Tiba di Mandalika

Kemudian adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan rabat beton dari alokasi dana desa dengan kerugian sebesar Rp 38,9 juta.

Serta pembangunan rabat beton dan drainase yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 496,6 juta.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Sejauh ini, penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa itu guna memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka lainnya.

Baca Juga: Setelah Bilik Kayu Heritage Milik Ibu Mario Dandy Satriyo Kebanjiran Ulasan Negatif, Begini Kondisinya Kini

Modus yang dilakukan tersangka SA sama dengan kasus dia lakukan sebelumnya, yaitu menguasai seluruh anggaran dan PPK tidak dilibatkan.

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Dana desa yang dikorupsi tersebut digunakan SA untuk kegiatan judi.

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

Berita Terkait